Berikut Hikmah, Dasar Hukum dan Syarat Akad dalam Islam, Silakan Disimak Penjelasannya

- 27 Januari 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi/Penjelasan mengenai syarat dan rukun akad beserta hikmahnya dalam Islam.
Ilustrasi/Penjelasan mengenai syarat dan rukun akad beserta hikmahnya dalam Islam. /Pixabay/Tumisu

WARTA LOMBOK - Akad menurut bahasa artinya ikatan atau persetujuan, sedangkan menurut istilah akad adalah transaksi atau kesepakatan antara seseorang yang menyerahkan dengan orang lain yang menerima untuk pelaksanaan suatu perbuatan.

Contoh dari akad bisa meliputi akad jual beli, akad sewa menyewa, serta akad pernikahan.

Berdasarkan ayat al-Qur’an surat Al-Maidah ayat lima yang berbunyi:

Baca Juga: Mau Tahu Resep Pedes manis Ikan Asin Gabus, Menu Enak Simpel dan Praktis

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu," dapat dipahami bahwa melakukan isi perjanjian atau akad itu hukumnya wajib.

Dikutip Warta Lombok.com dari buku Fiqih MA, adapun rukun akad adalah dua orang atau lebih yang melakukan akad (transaksi) disebut Aqidain, Sighat (Ijab dan Qabul) dan Ma’qud ‘alaih (sesuatu yang diakadkan).

Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut :

1. Syarat orang yang bertransaksi antara lain: berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad

2. Syarat barang yang diakadkan antara lain: bersih, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad dan barang itu diketahui keberadaannya

3. Syarat sighat: dilakukan dalam satu majlis, ijab dan qabul harus ucapan yang bersambung, ijab dan qabul merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab.

Baca Juga: Ronaldo di Ejek Main di Liga Asia, Reaksi Dari Bintang Dunia yang Pernah Merasakan Sepak Bola Asia

Sedangkan akad ada beberapa macam, seperti:

1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan

2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris

3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat.

4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu

5. Akad Ta’at.(saling memberikan), akad yang sudah berjalan secara umum

 

Baca Juga: KKN Tematik Universitas Mataram Adakan Pelatihan Pembuatan Dodol Jagung dan Teh Limbah Rambut Jagung

Salah satu contoh akad yang biasa terjadi di kehidupan sehari-hari beli makan di warung, harga dan pembayaran dihitung pembeli tanpa tawar menawar.

Sementara itu ada beberapa hikmah dengan disyariatkannya akad dalam muamalah, antara lain:

- Munculnya pertanggung jawaban moral dan material

- Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak

- Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak

- Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah

- Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Fiqih Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x