Menyikat Gigi di Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Begini Jawaban Cerdas Buya Yahya

- 28 Maret 2023, 21:13 WIB
Ilustrasi orang menyikat gigi
Ilustrasi orang menyikat gigi /PIXABAY.com/andremsantana

Pertama Buya Yahya menyampaikan bahwa persoalan menyikat gigi di saat puasa itu perlu dikembalikan kepada Fiqih praktisnya. Dalam arti, hal tersebut berbicara soal praktik atau tindakannya.

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya yang bisa membatalkan puasa itu ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang ada pada manusia, salah satunya yakni lubang mulut.

Yang bisa membatalkan puasa ialah saat seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut atau dalam bahasa sederhananya yakni menelan sesuatu. Sehingga, jika ada sesuatu yang masuk ke dalam mulut namun belum ditelan, maka belum membatalkan puasa.

Semisal saat sedang berwudu, dan pada saat berkumur tentu itu tidak membatalkan puasa selagi air yang dimasukkan ke dalam mulut tidak ditelan dengan sengaja. Atau contoh lain yang disampaikan oleh Buya Yahya, semisal es krim sekalipun yang dimasukkan ke dalam mulut, maka tetap tidak membatalkan puasa selagi es krimnya tidak tertelan.

Baca Juga: Ganjaran Pahala Berhubungan Intim Dengan Isteri, Simak Penjelasannya

Hanya saja, terdapat perbedaan dari dua contoh di atas. Air wudu saat berkumur, jika tertelan karena kaget semisal maka tidak dikatakan membatalkan puasa, sebab berkumur saat wudu hukumnya sunah. Tetapi jika es krim yang tertelan, maka jelas membatalkan puasa.

“selagi tidak menelan maka tidak membatalkan, misalnya berkumur dalam wudu. Bahkan es krim sekalipun dimasukkan ke mulut tidak batal. Asalkan jangan ditelan. Cuman bedanya, kalau wudu sunah, kalau es krim makruh”, terang Buya Yahya.

“kalok sunah kok ketelen tidak dosa, kenapa? Dianjurkan, kita diperintahkan untuk berkumur, disunahkan berkumur, lalu berkumur kok kaget ketelen gapapa gak batal. Tapi main-main masukkan es krim kok ketelen, batal. Ngapain masukin es krim ke mulut”, tambahnya.

Dari perumpamaan di atas, sama halnya dengan menyikat gigi di saat puasa. Selagi bisa dijamin tidak ada yang tertelan maka menyikat gigi di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Odol yang digunakan saat menyikat gigi merupakan zat yang memiliki bentuk dan rasa. Hukumnya sama seperti es krim tadi, yaitu makruh. Sehingga jika ada odol yang tertelan saat menyikat gigi, maka bisa membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Ilham Tetu

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x