WARTA LOMBOK - Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat dan merupakan rukun Islam yang harus dijalankan.
Untuk zakat fitrah sendiri diberikan kepada 8 golongan penerima secara khusus yang telah dijelaskan dalam Al Quran dalam surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana,” Q.S At-Taubah: 60.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun, masih banyak sekali masyarakat yang bingung dalam membedakan golongan penerima zakat fitrah dan bahkan ada masyarakat yang belum paham siapa dari delapan golongan tersebut.
Berikut dilansir wartalombok.com dari laman resmi baznas.go.id yang menjelaskan delapan golongan penerima zakat secara rinci berdasarkan dari Al-Qur’an yang telah dijelaskan.
- Fakir
Seorang fakir merupakan penerima golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.
Banyak masyarakat yang salah dalam memahami siapa yang dimaksud fakir dalam penerima zakat ini, sebenarnya yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan pekerjaan pun seorang fakir tidak memiliki.
Baca Juga: Amalkan 10 Ibadah ini di Malam Lailatul Qadar Jika Ingin Hajat Cepat Dikabulkan
- Miskin
Golongan penerima zakat kedua yaitu miskin, maksud dari golongan miskin yaitu orang yang memiliki pemasukan kurang dari satu akan tetapi lebih dari setengah.