Golongan gharim ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.
- Fi Sabilillah
Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan agama Islam, dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela agama Islam dalam dakwahnya.
Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat berhak menerima zakat fitrah, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanannya.
Penerima zakat fitrah dari golongan ibnu sabil boleh diberi zakat fitrah, dengan ketentuan kalau dia dalam perjalanan bertujuan untuk memperjuangkan kebaikan bukan untuk kemaksiatan.
Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat ilmu ini.***