Kenali 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Diberi? Berikut Penjelasannya!

- 15 April 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Instagram.com/@ospada_

Golongan gharim ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.

  1. Fi Sabilillah

Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan agama Islam, dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela agama Islam dalam dakwahnya.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat berhak menerima zakat fitrah, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanannya.

Penerima zakat fitrah dari golongan ibnu sabil boleh diberi zakat fitrah, dengan ketentuan kalau dia dalam perjalanan bertujuan untuk memperjuangkan kebaikan bukan untuk kemaksiatan.

Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah sesuai dengan penjelasan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Semoga bermanfaat ilmu ini.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: baznas.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x