WARTA LOMBOK - Masih Banyak yang bingung terkait dengan hukum puasa ramadhan bagi wanita yang menyusui atau hamil.
Bagaimanakah hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui ? Berdasarkan penjelasan dari ustadz Adi Hidayat lewat chanel youtube muslimah Hijrah id
Beliau memenyampaikan " bagi ibu hamil baik yang menyusui ataupun yang tidak menyusui baik bagi perempuan yang mengandung ataupun tidak mengandung hukum puasa berlaku sama Allah sampaikan.
"bisa menunaikan puasa itu lebih baik daripada meninggalkannya"
Meskipun disarankan tidak berpuasa jika memungkinkan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan, keutamaan kesehatan ibu dan bayi diutamakan.
Dalam kondisi menyusui atau hamil, jika dapat menunaikan puasa tanpa merugikan kesehatan, sebaiknya dilakukan. Namun, jika berpotensi membahayakan, boleh ditunda dengan menggantinya di hari lain.
Kemampuan menunaikan puasa harus dipertimbangkan dengan bijak, termasuk konsultasi dengan dokter. Keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama dalam Islam.
Baca Juga: Kabar Duka, Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah 2:184-185) mengenai fleksibilitas dalam berpuasa, termasuk untuk orang sakit atau dalam perjalanan.
Jika kondisi tidak memungkinkan berpuasa, boleh diganti di hari lain. Keutamaan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan dalam ajaran Islam.
Masyarakat dihimbau untuk menghormati dan mendukung pilihan wanita yang sedang menyusui atau hamil dalam menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Exhuma Tembus 8 Juta Penonton Kurang Dari 3 Minggu, Menjadikannya Film Korea Terlaris Saat Ini
Pentingnya kesehatan dan kesejahteraan ibu serta bayi merupakan nilai-nilai yang ditekankan dalam Islam, dan hukum puasa disesuaikan dengan keadaan masing-masing individu.
Dalam situasi sulit, Islam memberikan fleksibilitas dengan memungkinkan penggantian puasa di hari lain. Keberpihakan pada kesehatan mencerminkan belas kasihan dan kearifan ajaran agama.
Keputusan untuk berpuasa atau menundanya harus diambil dengan penuh pertimbangan dan bijaksana, memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Pentingnya berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis dalam menentukan kemampuan berpuasa, menjaga kesehatan ibu dan bayi sebagai prioritas utama.
Islam memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah, menekankan bahwa kesehatan tubuh adalah amanah yang harus dijaga dengan baik.
Kita sebagai masyarakat perlu memberikan dukungan dan pemahaman terhadap individu yang memilih untuk menunda puasa demi menjaga kesehatan, sesuai dengan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati dalam Islam.***