KPK Periksa Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Bansos Sembako Mantan Mensos Juliari Batubara

21 Januari 2021, 07:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia /Twitter/@KPK_RI

WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dari unsur swasta Daning Saraswati terkait kasus suap pengadaan bansos di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Pemeriksaan tersebut terkait pemberian sejumlah uang yang diterima tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dalam kasus pengadaan bansos

Daning Saraswati diperiksa KPK pada Selasa, 19 Januari 2021 sebagai saksi bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan kawan-kawan dalam kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Megawati Sebut Masyarakat Indonesia Jorok, Gus Umar Sindir Kader PDIP Luar Biadab

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, 20 Januari  2021.

"Daning Saraswati (swasta), didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," kata Ali.

Penyidik KPK sebelumnya menemani Daning ke suatu tempat pada hari Selasa, 19 Januari 2021 untuk mengambil beberapa dokumen terkait kasus itu.

Ali Fikri menambahkan dokumen tersebut merupakan milik dari tersangka MJS atas keterlibatannya dalam proyek bansos tahun 2020.

"Sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," ujar Ali.

Baca Juga: Memasuki Awal Tahun Baru, Ada 154 Bencana Alam Melanda Indonesia

Komisaris PT RPI diketahui merupakan rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, informasi tersebut didapatkan berdasarkan keterangan dari Daning.

KPK juga memeriksa Handy Reazangka dan Indra Sukma dari unsur swasta selain dari Daning Saraswati.

"Indra Rukma didalami keterangannya terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh saksi pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," kata Ali.

Sedangkan KPK mendalami keterangan saksi Handy Reazangka terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Matheus Joko.

Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka setelah Menteri Sosial dan Matheus Joko Santoso.

Dari kasus tersebut, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Juliari menerima "fee" sebesar Rp12 miliar dari pelaksanaan paket sembako periode pertama yang diberikan Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono senilai Rp8,2 miliar.

Baca Juga: [Breaking New] Rapat Pleno Komisi III DPR RI Loloskan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk keperluan pribadi Juliari.

Periode kedua paket bansos sembako bulan Oktober hingga Desember 2020 terkumpul uang "fee" sekitar Rp8,8 miliar yang juga digunakan Juliari untuk berbagai keperluan.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler