Viral Bantuan Pulsa Rp200 Ribu Untuk Guru dan Siswa, Berikut Penjelasannya

- 20 Januari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi belajar
Ilustrasi belajar /Pixabay/Pexels

WARTA LOMBOK - Beredar kabar tentang bantuan pulsa sebesar Rp200 ribu bagi siswa dan guru melalui pesan berantai yang berisi tautan pendaftaran.

Pesan tersebut beredar melalui aplikasi WhatsApp yang juga berisi bantuan untuk dosen dan mahasiswa.

Narasi dalam pesan tersebut tertulis bahwa selain guru dan siswa, bantuan pulsa Rp200 ribu juga bisa dinikmati dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: 5 Fakta Sriwijaya Air Jenis Boeing 737-500, Pesawat Bekas Pernah Dipakai Beberapa Maskapai

Baca Juga: 'Hidup Kembali dari Kematian', Berikut Fakta Tentang Sindrom Lazarus

"!!Pulsa Belajar Dirumah
RESMI 200RB Pulsa Untuk Dosen, Guru, Siswa, Mahasiswa,"
 demikian isi pesan tersebut.

Lantas muncul pertanyaan, benarkah narasi soal bantuan pulsa bagi pelajar dan guru itu?

Berdasarkan penelusuran berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa Rp200.000 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan aturan tersebut, PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp200 ribu per bulan.

Sementara, pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan, sebagaimana dikutip Warta Lombok.com dari Antara pada Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Lo! 13 Fakta Video Syur Gisel dan MYD

Baca Juga: Fakta Dibalik Pernyataan WHO: Vaksin Sinovac adalah Vaksin Paling Lemah

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x