Busyro Sebut Presiden jangan basa-basi, Pandu: Kepala Negara Wajib Ditindaklanjuti Oleh Dewan Pengawas KPK

18 Mei 2021, 13:37 WIB
Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas /Sumber: Pimpinan Pusat Muhammadiyah/

WARTA LOMBOK - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut sikap Presiden Joko Widodo terkait status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak menyentuh akar permasalahan.

Hal ini merespons pernyataan Jokowi yang menyebut TWK tak bisa menjadi dasar

"Presiden jangan basa-basi. Masyarakat semakin cermat, mana pernyataan yang sekadar basa-basi, mana yang punya kejujuran," ucap Busyro.

Baca Juga: Rizal Husairi, Inisiator Terbentuknya Wadah Pembinaan Sepakbola Putri di Lombok Timur

Menurut Busyo, Jokowi seharusnya mulai mengidentifikasi permasalahan terkait pelaksanaan TWK. Ia menilai, TWK tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga menjadi tindakan ilegal yang dilakukan KPK.

Busyro meyakini, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan itu telah mempunyai wawasan kebangsaan yang terbukti dari keseriusan dalam menangani kasus-kasus korupsi.

"75 orang itu sudah teruji komitmen kebangsaannya. Tidak perlu lagi Tes Wawasan Kebangsaan," ucap dia.

Di sisi lain, Ketua PP Muhammadiyah itu menilai, sekolah kedinasan wawasan kebangsaan yang juga disarankan Jokowi bagi 75 pegawai tak lolos itu bukan solusi.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan 75 pegawai KPK dapat ikuti pendidikan wawasan kebangsaan

Sebaliknya, Busyro mempertanyakan pimpinan KPK saat ini dan pemerintahan Jokowi terkait wawasan kebangsaan karena justru banyak mengeluarkan peraturan yang merugikan bangsa termasuk revisi UU KPK.

"Presiden sudah menyetujui revisi UU KPK itu bertentangan dengan wawasan kebangsaan. Presiden juga menyetujui UU Cipta Kerja, UU Minerba, revisi soal usia hakim Mahkamah Agung," beber Busyro.

Dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, angkat bicara soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. Menurutnya, pernyataan kepala negara wajib ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Jika Asmara Dengan Pasangan Terasa Hambar, Berikut 5 Tanda Hubungan Harus Segera Disudahi

Menurut dia, apabila beberapa waktu lalu Dewas masih belum memiliki kuasa penuh untuk menjalankan tugas dan fungsinya, maka pernyataan Presiden Jokowi tersebut bisa menjadi amunisi atau kekuataan bagi Dewas itu sendiri.

"Menurut saya, ini amunisi yang sangat positif dan kuat bagi dewan pengawas untuk bertindak," kata Pandu seperti dilansir wartalombok.com dalam keterangannya di jumpa pers yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) Senin, 17 Mei 2021.

Mantan Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu pun mengusulkan agar dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewas KPK juga bisa meminta pendapat kepada mantan pimpinan KPK sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Menangkap Putra Pedangdut Rita Sugiarto Atas Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK bukan satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN. Ia menekankan hal tersebut menyusul 75 pegawai KPK tak lolos TWK.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler