Heboh Warung Nasi Padang Daging Babi, Sang Pemilik Menuai Kecaman

11 Juni 2022, 20:05 WIB
Warung nasi Padang 'Babiambo' di Jakarta mendadak viral setelah menyediakan menu makanan berbahan dasar daging babi. /Instagram/@kampartrapost

WARTA LOMBOK - Usaha kuliner nasi Padang di Jakarta menjadi trending topik di media sosial Twitter.

Warung makan ini mendadak viral di media sosial karena menyediakan menu makanan berbahan dasar daging babi.

Usaha warung nasi Padang babi itu sempat mendapat kritik hingga kecaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: Geraldine Beldi Sosok Guru SD yang Pertama Kali Menemukan Jasad Emmeril Kahn Mumtadz

Sebuah unggahan dari salah satu akun Twitter milik Hilmi Firdaus mengkritik warung nasi Padang yang menyediakan daging babi tersebut.

"Menurut saya ini sudah melampaui batas. Warga Minang berpegang teguh dengan prinsip bersandi Syarak, syarak bersandi Kitabullah. Masakan padang terkenal karena cita rasa, kelezatan dan kehalalannya. Tolong jangan rusak itu. Kalaupun trik marketing, ini sudah kelewatan, semoga segera diambil tindakan," cuitnya melalui akun Twitter @Hilmi28.

Sejumlah pihak menilai menu babi tidak dibenarkan mengingat masyarakat Minangkabau yang mayoritas umat muslim.

Baca Juga: PENUH HARU! Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Jasad Eril Wangi Seperti Daun Eucalyptus

Pemakaian nama menu nasi Padang non halal pun dianggap penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau.

Adapun masyarakat Minang memiliki filosofi adat 'Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah'.

Sergio, pemilik usaha itu mengungkapkan awal mula dirinya mencetuskan ide itu karena dasar kecintaannya terhadap masakan Padang.

Dikabarkan pemilik rumah makan Babiambo tersebut sudah meminta maaf setelah warung makan miliknya menuai kecaman dari masyarakat.

Baca Juga: Merinding, Video Lokasi Penemuan Jasad Emmeril Kahn oleh YouTuber Indonesia, Curiga Hingga Lapor KBRI

"Terimakasih atas permintaan maafnya Mas Sergio, insya Allah kami semua memaafkan. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali. Mohon maaf juga jika tweet saya kemarin mengundang pro kontra, walau saya hanya meneruskan dari berita yg sudah beredar luas sebelumnya," tulisnya di unggahan hari Sabtu, 11 Juni 2022.

Sementara itu dalam pandangan Islam, terdapat beberapa ayat di dalam Al Quran yang menjelaskan tentang makanan dan minuman yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (Al-Baqarah :173)

Baca Juga: Upaya Penghapusan Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan, BaKTI Luncurkan Program INKLUSI

Selain itu ada surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS. Al-Mā'idah : 90).

Dari ayat-ayat tersebut pada prinsipnya makanan dan minuman disebut halal apabila terbebas dari unsur-unsur bangkai, darah, daging babi binatang yang disembelih selain menggunakan nama Allah SWT dan khamr atau minuman yang memabukkan.

Baca Juga: Tubuh Emmeril Kahn Utuh dan Wangi Setelah 14 hari Menghilang, Begini Kesaksian Sang Ibu saat Melihatnya

Untuk menguatkan syariat halal mesti diikuti oleh payung hukum yang mengatur soal halal, dengan undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syari'at Islam serta dikuatkan dengan sertifikat halal sebagaimana tercantum dalam pasal 4 yang berbunyi "produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: Twitter/@Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler