WARTA LOMBOK - Kasus judi online semakin marak terjadi. Terbaru, salah seorang oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) diduga telah melakukan penggelapan dana kesatuan sebanyak ratusan juta untuk digunakan judi online.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), yakni Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menuturkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki oknum TNI yang telah melakukan penggelapan dana satuan.
Adapun dana satuan yang digunakan untuk judi online itu, diketahui jumlahnya tidak sedikit, yakni Rp876 juta.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," tutur Kristomei, dikutip Warta Lombok dari laman ANTARA pada Jum'at, 14 Juni 2024.
Adapun Letnan Dua (Letda) R merupakan seorang Pejabat Pengganti Sementara (Pgs.) Perwira Keuangan (Paku) Brigade Infanteri 3/Tri Budi Sakti, atau yang biasa disingkat Brigif 3/TBS.
Peristiwa penggelapan dana satuan ini pun terungkap saat Kapten If Sandi selaku Perwira Seksi Logistik (Pasi log) Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Detasemen Markas (Denma) Brigif 3 kepada Rasid, pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, dana tersebut ternyata tak kunjung diberikan oleh Rasid hingga hari Jum'at, 7 Juni 2024.