Cek disini! Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan berlaku di 10 wilayah ini hingga Desember 2023

25 Juni 2023, 18:51 WIB
Cek disini! Pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan berlaku di 10 wilayah ini hingga Desember 2023: Taat pajak (Ilustrasi/Polri) /

WARTA LOMBOK - Anda memiliki kendaraan bermotor, berikut 10 wilayah yang akan lakukan pemutihan pajak denda kendaraan bermotor hingga Desember 2023, cek wilayah anda apakah ada.

 

Kendaraan anda belum selesai dengan pajak?, berikut 10 wilayah yang akan adakan pemutihan pajak denda kendaraan bermotor, langsung cek wilayah anda.

Program pemutihan pajak denda kendaraan bermotor akan diadakan di 10 wilayah ini hingga Desember 2023, langsung cek wilayah anda apakah ada.

Baca Juga: PARPOL dan CALEG WAJIB TAU! Berikut DPT Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Kabupaten Lombok Timur

Dihimpun wartalombok.com setidaknya telah ada sebanyak 10 provinsi di Indonesia yang sudah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Hanya saja untuk diketahui denda pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bermacam-macam sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Ada yang membebaskan bea balik nama kendaraan bekas atau bbnkb, kemudian ada yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor sehingga ada pula yang membebaskan pajak progresif.

Baca Juga: Padahal tidak mengajukan diri, FIFA malah tunjuk Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia Usia 17..

Sementara begitu juga dengan durasi waktunya ada yang hanya satu bulan bertepatan dengan agenda besar di daerah tersebut.

Namun ada 10 daerah yang memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga akhir Desember 2023 ini.

Berikut ini adalah 10 wilayah provinsi di Indonesia yang sudah menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Informasi pemutihan denda kendaraan pajak bermotor ini penting diketahui masyarakat agar lebih patuh dan taat membayar pajak.

Baca Juga: Sobat Mobile Legends, ini jadwal MPL ID Season 12 yang diselenggarakan dalam waktu dekat: Dukung tim jagoanmu

1. DKI Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka ulang tahun kota Jakarta ke 496 tahun.

Adapun diketahui untuk program pemutihan denda pajak kendaraan ini diberlakukan oleh pemerintah DKI Jakarta hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Adapun hal yang dibebaskan terkait segala denda pajak oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini antara lain:

- menghapus saksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan

- penghapusan sanksi administrasi untuk bunga permohonan wajib pajak melalui sistem pajak daerah.

- Penghapusan kepada wajib pajak terhadap sanksi administrasi untuk pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Peluang jadi pegawai tetap, dibuka lowongan pekerjaan magang Kementerian Sekretariat Negara RI: Lamar disini..

2. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah pemerintah provinsinya juga membuat program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Adapun yang berlaku untuk pemutihan bbnkb dan pajak progresif.

Program pemutihan pajak untuk jenis ini berlaku pada 24 April sampai 22 Desember 2023.

Sebelumnya pemerintah provinsi Jawa Tengah telah membuat program ini dan berakhir pada tanggal 21 Juni 2023 lalu hingga memperpanjangnya sampai dengan akhir tahun ini.

3.Jawa Timur

Pemerintah provinsi Jawa Timur memberlakukan pemutihan denda pajak yang berlaku hingga 14 Juli 2023.

Baca Juga: Berikut Inilah Khasiat dan Manfaat Cengkeh Bagi Kesehatan Tubuh

Adapun jenis pemutihan denda pajak yang ditawarkan untuk bea balik nama kedua atau BBN-II.

Disamping itu, masyarakat Jawa Timur yang sudah dikenakan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB serta PKB progresif juga dibebaskan atas segala dendanya.

4. Lampung

Kemudian, provinsi Lampung juga memperlakukan program pemutihan denda pajak.

Adapun program pemutihan denda pajak ini berlangsung hingga bulan September 2023.

Sementara untuk program yang ditawarkan adalah bebas denda biaya balik nama kedua bebas denda pajak serta diskon pokok tunjangan pajak kendaraan bermotor 50 sampai 70%.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tiga Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan dalam Islam, Lengkap dengan Niatnya

Pemerintah provinsi Lampung menjelaskan program ini telah dimulai pada April dan berakhir pada September 2023 mendatang.

5. Sumatera Selatan

Selanjutnya Provinsi Sumatera Selatan juga membebaskan atas denda pajak dengan program pemutihan.

Diketahui pemutihan dan apa aja di Sumatera Selatan telah berlaku sejak 1 April 2023.

Adapun program pemutihan denda pajak yang diberlakukan adalah bebas denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakan PKB yang lebih dari 3 tahun hingga seterusnya cukup bayar 2 tahun saja.

Baca Juga: Berikut Jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lombok Tengah

Selanjutnya pengurangan BBNKB II sebesar 50% untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor.

Terakhir pembebasan dalam pemutihan pajak ini berlaku juga untuk SWDKLLJ.

6. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak 29 Mei hingga 30 September nanti.

Adapun pembuktian dana pajak ini untuk 6 jenis pajak diantaranya bebas denda kena pajak bermotor atau PKB.

Bebas biaya balik nama kendaraan bermotor tahun kedua, pajak progresif.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tarwiyah dan Arafah, 2 Puasa Sunah yang Dianjurkan pada Bulan Dzulhijjah

Bebas pokok balik nama kendaraan bermotor tahun kedua bebas pokok tunggakan PKB tahun ketiga serta bebas SWDKLLJ.

7. Kalimantan Tengah

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor juga ada di Kalimantan Tengah.

Adapun penyelenggaraan pemutihan denda pajak ini sudah dilakukan pada tanggal 17 Mei dan akan berakhir 31 Agustus 2023 nanti.

Adapun di sini yang dibebaskan denda pada program pemutihan tersebut diantaranya diskon dan pajak kendaraan bermotor yang menunggak 1 tahun keatas.

Kemudian pembebasan pajak BBNKB II baik pokok maupun dendanya, dan bebas pajak tarif progresif untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Sangat Dianjurkan dalam Islam, Ini Dalilnya

8. Kalimantan Timur

Adapun yang dibebaskan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur yakni:

- PKB menunggak 2 tahun mendapat diskon 10 persen

- PKB menunggak 3 tahun mendapat diskon 20 persen

- PKB menunggak 4 tahun mendapatkan diskon 30 persen

- PKB menunggak 5 tahun mendapat diskon 40 persen

- pembayaran PKB tepat waktu mendapat diskon 2 persen

- Bebas BBMKB kedua dan seterusnya

- Bebas Belanda PKB dan denda bbmkg kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Berikut Manfaat Konsumsi Coklat Hitam untuk Kesehatan dan Kecantikan

9. Sulawesi Tenggara

Di Sulawesi Tenggara program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah ada sejak 22 Mei hingga 31 Juli 2023.

Adapun keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah di sini berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Keringanan sanksi administrasi atau bea balik nama pada kendaraan bermotor untuk kepemilikan yang kedua atau seterusnya.

10. Papua

Provinsi Papua juga ikut menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk pembebasan denda PKB.

Kemudian diberikan keringanan untuk bea balik nama kendaraan bermotor BBNKB ke dua.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Inilah 4 Khasiat dan Manfaat Daun Kemangi Bagi Tubuh

Itulah 10 lokasi yang akan melaksanakan pemutihan pajak dengan kendaraan bermotor, siapkan berkas dan surat-surat kendaraan anda.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: beragam sumber

Tags

Terkini

Terpopuler