Wajib Tahu! Berikut Amalan di Bulan Dzulhijjah yang Sangat Dianjurkan dalam Islam, Ini Dalilnya

- 24 Juni 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi orang sedang berdoa
Ilustrasi orang sedang berdoa /Pixabay.com/chiplanay

WARTA LOMBOK - Tidak terasa, umat Islam telah memasuki bulan Dzulhijjah. Yang dimana pada bulan ini, umat Islam akan merayakan yang namanya Hari Raya Idul Adha atau biasa dikenal dengan istilah Hari Raya Kurban yang insyallah jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. Dan sebagai bentuk syukur lantaran dikaruniai panjang umur, maka sudah selayaknya mengisi bulan Dzulhijjah tersebut dengan ibadah-ibadah atau amalan yang disarankan dalam Islam.

Seperti diketahui, Dzulhijjah disebut sebagai salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Di dalamnya terdapat kewajiban haji bagi yang mampu menunaikannya. Sementara orang yang tidak mampu, dianjurkan memperbanyak amalan sunah lainnya seperti sedekah, salat, dan puasa.

Karenanya, kesempatan beribadah tidak hanya diberikan kepada jemaah haji saja. Siapa pun berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan amalan lain meski dalam bentuk atau cara yang berbeda-beda. Dikutip Wartalombok.com dari laman jatim.nu.or.id pada Sabtu, 24 Juni 2023, berikut ulasannya.

Baca Juga: Risih dengan Obesitas, Coba Operasi Bariatrik, Berikut Biaya Pengobatan dan Pengalaman Pasca Menjalaninya

Pada bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh. Seperti yang telah termaktub dalam beberapa Hadis. Misalnya Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas yang ada di dalam Sunan At-Tirmidzi sebagai berikut: 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله من هذه الأيام العشر

Artinya: Rasulullah SAW. bersabda, “Tiada hari lain yang disukai Allah SWT. untuk beribadah seperti 10 hari ini”. (H.R. At-Tirmidzi).

Hadis di atas menunjukkan amalan apapun di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah sangat dianjurkan. Namun kebanyakan Ulama menggunakan Hadis di atas sebagai dalil anjuran amalan puasa sembilan hari pada awal Dzulhijjah. Hal ini terlihat dalam pembuatan judul bab Hadis tersebut. 

Ibnu Majah memberi judul bab Hadis di atas dengan “shiyamul ‘asyr (puasa sepuluh hari)”. Dalam kajian Hadis, pemberian judul bab sekaligus menunjukkan pemahaman seorang Rawi terhadap Hadis yang diriwayatkan. Artinya, secara tidak langsung Ibnu Majah selaku Perawi menjadikan Hadis itu sebagai dalil puasa. Karenanya, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan: 

Halaman:

Editor: Ilham Tetu

Sumber: Laman jatim.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x