Gagal Lolos ke Senayan Tanggapan Kaesang Pangarep Nasib PSI dan Prospek Pemilihan Umum 2024

21 Maret 2024, 03:25 WIB
Bijak dan Diplomatis: Kaesang Pangarep Tanggapi Nasib PSI dan Prospek Pemilihan Umum 2024 /Instagram Kaesangp

WARTA LOMBOK- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan tanggapan yang singkat dan diplomatis ketika wartawan menanyakan mengenai partainya yang tidak berhasil mencapai kursi di Senayan.

"Saya akan membahasnya besok di Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Mari kita kumpul di sana besok," ujar Kaesang saat meninggalkan rumah Prabowo Subianto di jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Rabu. Dikutip wartalombok.com dari antaranews.com.

Pada saat itu, Kaesang tampak mengenakan gamis berwarna hitam dan keluar sekitar pukul 20.32 WIB. Ketika dihadang wartawan dengan pertanyaan, Kaesang tetap menjaga kekompakan dalam memberikan respons.

Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Cairkan THR dan Gaji 13. Simak Penjelasannya !!

Ketika ditanya tentang nasib partainya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan isu tentang kemungkinan pencalonannya sebagai Gubernur Jakarta, Kaesang tetap merespons dengan bijak tanpa memberikan komentar yang panjang lebar. Bersama anggota pengawal presiden, Kaesang meninggalkan wartawan dan menuju mobil.

Data rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa PSI hanya berhasil meraih 4.260.169 suara dari 38 provinsi. Dengan hasil tersebut, PSI hanya mendapatkan 2.8 persen dari total suara sah sebanyak 151.796.630 suara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), partai politik yang tidak berhasil meraih suara minimal 4 persen dari total suara sah tidak dapat menempatkan wakilnya di kursi DPR RI.

Baca Juga: Polda NTB dan Jajaran Ungkap Ratusan Kasus Miras, Prostitusi dan Judi Online pada Operasi Pekat Rinjani 2024

Pemilihan Presiden 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa jika terjadi perselisihan dalam penetapan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Donny Kesuma Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Rencananya, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler