WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kali ini, KPK menangkap pejabat Kemensos atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial penanganan Covid-19.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari terhadap pejabat di lingkungan Kemensos.
Baca Juga: Tanggapi Benny Wenda Yang Disebut Seperti Nabi Musa, Ustadz Tengku Zul: Fir'aun Siapa Pak?
Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pejabat di lingkungan Kemensos.
"Betul, pada hari Jumat, 4 Desember 2020 jam 23.00 WIB sampai dengan Sabtu, 5 Desember 2020 jam 02.00 WIB dini hari telah melakukan tangkap tangan," tutur Firli Bahuri, seperti dikutip Warta Lombok.com dari Antara.
Firli menegaskan bahwa pejabat tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19.
Baca Juga: Berdalih Melenyapkan Kezaliman, Amien Rais Nyatakan Bersekutu dengan Habib Rizieq Shihab
Penangkapan terhadap pejabat Kemensos tersebut karena diduga melakukan korupsi dana Bansos penanganan Covid-19.
"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19," ujar Firli.