Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

- 5 Desember 2020, 12:41 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

WARTA LOMBOK – Pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK pada tahun 2021 mendatang.

Syarat utama agar guru honorer bisa ikut seleksi PPPK adalah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah memperpanjang masa pengajuan usulan untuk formasi guru PPPK sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Sosok Benny Wenda, Tak Diakui Papua Hingga Mantan Narapidana

Hal ini dikarenakan sampai saat ini usulan formasi guru PPPK yang sudah masuk sebanyak 174.077 dari kuota satu juta guru dari 32 Provins, 370 Kabupaten, dan 89 Kota.

Menyikapi hal ini, Kemen PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Beban Kerja serta data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi Kemen PANRB, Simak Ulasannya”, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran 2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

Baca Juga: Cegah Covid-19, KPCPEN Kominfo Wujudkan Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit

Baca Juga: Ini Dibilang Novel Baswedan Tentang Mengapa KPK Masih Bisa OTT Edhy Prabowo

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x