Seleksi Guru PPPK Melalui Aplikasi E-Formasi, Begini Prosedur Pengajuannya

- 5 Desember 2020, 12:41 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemdikbud.ri

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Berikut rencana rekrutmen PPPK untuk tenaga guru pada Tahun 2021.

1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru pada Tahun Anggaran2021 merencanakan melakukan rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru.

2) Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas pension pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

Baca Juga: Bak ‘Lingkaran Setan’ Effendi Gazali Ungkap 5 Kubu ‘Penikmat’ Ekspor Benih Lobster, Ada Fahri Hamzah

Baca Juga: Terbongkar! Identitas Pelaku Seruan Awal Adzan Jihad Diungkap Polisi

3) Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

4) Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi Kemen PANRB.

5) KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Sebut Prancis Dalam Situasi Berbahaya, Erdogan Berharap Macron Disingkirkan

Baca Juga: Musisi Anji Kena Musibah, Mobil Karyawan Dibobol Maling Saat Santap Pecel Lele

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x