WARTA LOMBOK - Presiden Joko Widodo akan memperpanjang bantuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna membantu memulihkan ekonomi.
Bantuan tersebut dimaksudkan untuk menjadi stimulus masyarakat dalam mendongkrak perekonomian nasional yang mengalami penurunan sejak berlakunya pandemi Covid-19.
Beberapa jenis bantuan yang sudah digulirkan sejak tahun 2020 rencananya akan diperpanjang mengingat daya beli masyarakat yang belum stabil dan tidak sesuai ekspektasi pemerintah.
Baca Juga: Pantai Kura-kura Ekas Buana, Surga Tersembunyi di Antara Dua Bukit
Dikutip Warta Lombok.com dari Mantra Sukabumi melalui artikel "Sah, Presiden Jokowi Perpanjang 5 Bantuan Ini Sampai Tahun 2021, Cek Apa Saja Jenis Bantuannya?", ada 5 jenis bantuan yang akan diperpanjang sampai tahun 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu, 25 November 2020 lalu saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Istana Kepresidenan.
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang diperpanjang hingga 2021, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:
1. BLT UMKM
Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.