Ketua KPK Sudah Berkali-kali Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19, Dan Bukan Cuma Sekali

- 6 Desember 2020, 09:45 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri
Ketua KPK RI, Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

WARTA LOMBOK – Dikabarkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi di tengah suasana bencana pandemi corona COVID-19.

Tak tanggung-tanggung, Firli mengancamnya dengan pidana mati. Hal tersebut dikatakan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu 29 April 2020.

Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.

Baca Juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Lanjut ia mengatakan KPK sudah membentuk satgas penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19.

Di bagian akhir paparan, mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan COVID-19.

Sebagaimana berita Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Bukan Cuma Sekali, Ketua KPK Sudah Berkali-kali Ancam Hukuman Mati bagi Koruptor Bansos Covid-19", Ia menyebut hukuman mati bagi maling uang negara sudah sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi (UU Tipikor) yang berlaku hari ini.

Baca Juga: Jubir: KPK Perlu Klarifikasi, Terkait Danny Pomanto Tuding JK di Balik Penangkapan Edhy Prabowo

"Kami juga membuat satu satgas gabungan antara deputi penegakan dan deputi pencegahan dalam rangka melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah