WARTA LOMBOK – Kasus korupsi lobster Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menyeret beberapa nama pejabat Negara, salah satunya adalah Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) statusnya dipertanyakan berbagai macam pihak.
Akhinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status Ali Mochtar Ngabalin yang ada kaitannya dengan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dilingkungan KKP.
Baca Juga: OTT Edhy Prabowo, Karni Ilyas: Legenda KPK, Novel Baswedan Kembali Unjuk Gigi
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK mengatakan, jika nantinya memang terbukti adanya dana yang mengalir pada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut.
"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Mochtar Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 November 2020.
"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya: Tidak Wajar
Ia juga menyatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).