Nama Ali Mochtar Ngabalin Diseret dalam Kasus Korupsi Edhy Prabowo, Begini Penjelasan KPK

- 3 Desember 2020, 10:45 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (kanan), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri)
Ali Mochtar Ngabalin (kanan), Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Kolase dari YouTube Najwa Shihab dan ANTARA

WARTA LOMBOK – Kasus korupsi lobster Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo menyeret beberapa nama pejabat Negara, salah satunya adalah Ali Mochtar Ngabalin.

Ali Mochtar Ngabalin yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) statusnya dipertanyakan berbagai macam pihak.

Akhinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait status Ali Mochtar Ngabalin yang ada kaitannya dengan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dilingkungan KKP.

Baca Juga: OTT Edhy Prabowo, Karni Ilyas: Legenda KPK, Novel Baswedan Kembali Unjuk Gigi

Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK mengatakan, jika nantinya memang terbukti adanya dana yang mengalir pada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut.

"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Mochtar Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 November 2020.

"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya: Tidak Wajar

Ia juga menyatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah