HOAX, Telegram Kapolri yang Berisi Pembubaran FPI dan Menyebar Lewat WA

- 25 Desember 2020, 10:11 WIB
Telegram Kapolri berisi instruksi pembubaran FPI adalah HOAX.
Telegram Kapolri berisi instruksi pembubaran FPI adalah HOAX. /

WARTA LOMBOK – Melalui aplikasi WhatsApp muncul pesan berupa foto surat telegram yang mengatasnamakan Kepolisian Republik Indonesia.

Foto surat telegram tersebut menyebar seccara cepat pada Kamis, 24 Desember 2020 dan menimbulkan spekulasi di tengah-tengah masyarakat.

Surat telegram bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para Kepala Kepolisian Daerah.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Enam Menteri Baru, Sandiaga Uno Paling Mencolok

Surat telegram itu berisi instruksi Kapolri kepada para Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Kemerdekaan Belajar Disusul Gemar Belajar Kemudian

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Jumat 25 Desember 2020: Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x