Komnas HAM: Pembubaran Ormas FPI Harus Sesuai Konstitusi

- 31 Desember 2020, 01:02 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Cek Fakta: Sering Kontra dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Ternyata Boneka Cendana
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Cek Fakta: Sering Kontra dengan Pemerintah, Ketua Komnas HAM Ternyata Boneka Cendana /ANTARA/Fathur Rochman/ANTARA

WARTA LOMBOK – Front Pembela Islam (FPI).resmi dibubarkan oleh Negara dari organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, 30 Desember 2020.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.

Dia mengatakan bahwa sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban, kemanan, dan bertentangan dengan hukum.

Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel “Pembubaran Ormas dalam Perspektif HAM, Komnas HAM: Harus Sesuai Konstitusi”, menanggapi pembubaran FPI, Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya belum membaca bagaimana isi dari keputusan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x