WARTA LOMBOK – Front Pembela Islam (FPI).resmi dibubarkan oleh Negara dari organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara resmi melarang dan membuarkan seluruh kegiatan FPI pada Rabu, 30 Desember 2020 siang.
Dia mengatakan bahwa sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Namun sebagai organisasi, FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban, kemanan, dan bertentangan dengan hukum.
Sebagaimana berita pikiran-rakyat.com dalam artikel “Pembubaran Ormas dalam Perspektif HAM, Komnas HAM: Harus Sesuai Konstitusi”, menanggapi pembubaran FPI, Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya belum membaca bagaimana isi dari keputusan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Front Persatuan Islam Dibidani 19 Tokoh Setelah FPI Dibubarkan