Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka setelah Menteri Sosial dan Matheus Joko Santoso.
Dari kasus tersebut, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Juliari menerima "fee" sebesar Rp12 miliar dari pelaksanaan paket sembako periode pertama yang diberikan Matheus Joko Santoso melalui Adi Wahyono senilai Rp8,2 miliar.
Baca Juga: [Breaking New] Rapat Pleno Komisi III DPR RI Loloskan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk keperluan pribadi Juliari.
Periode kedua paket bansos sembako bulan Oktober hingga Desember 2020 terkumpul uang "fee" sekitar Rp8,8 miliar yang juga digunakan Juliari untuk berbagai keperluan.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***