WARTA LOMBOK – Bagi para operator yang melakukan input data DTKS mesti memahami bahwa proses Verifikasi dan Validasi (verval) dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Sementara itu khusus untuk PKH proses Validasi Data akan dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) PKH.
Jadi, saat menerima usulan dari warga dan kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) sebaiknya manfaatkan kesempatan itu untuk melakukan sortir awal.
Baca Juga: Tersandera ID DTKS Orang Tua untuk Menerima Bansos, Cek Penjelasan Lengkapnya Disini
Sortir awal ini penting dilakukan agar tidak terjadi masalah saat dilakukan proses verval baik yang dilakukan oleh pihak Dinsos maupun SDM PKH.
Saat mengajukan usulan nama calon penerima, kriteria calon penerima harus benar-benar diperhatikan sesuai kriteria yang dirilis oleh BPS dan diadopsi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Berikut ini adalah 14 Kriteria Kemiskinan menurut standar BPS :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang.
Baca Juga: Mahasiswa STMIK Syaik Zainuddin NW Anjani Lombok Timur Ciptakan Printer 3D
Baca Juga: Kata Zodiak Anda Minggu Ini: Cancer Fokus Urusan Pribadi, Leo Drama Hubungan
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu murahan.