WARTA LOMBOK - Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kini pelaporan SPT dapat dilakukan melalui media elektronik menggunakan E-Filing di situs DJP Online.
Baca Juga: Menteri Perindustrian: Dalam Proses di Menkeu, Sah Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokow
Dikutip dari akun Twitter DJP @DitjenPajakRI pada 9 Maret 2021, terdapat beberapa tips pelaporan SPT tahunan elektronik menggunakan E-Filing di DJP Online.
- Alat peramban yang disarankan untuk digunakan untuk mengakses DJP secara online yaitu google chrome, mozilla firefox, safari
- Pastikan data alamat surel dan nomor HP di profil merupakan data yang terkini, jika belum, silahkan diperbaharui
- Jika hendak lapor SPT, namun kesulitan mengakses menu e-filing, setelah berhasil login djponline silahkan langsung buka tab baru untuk mengakses link https://efiling.pajak.go.id
- Siapkan data-data pendukung seperti bukti pemotongan pajak, daftar harta, daftar utang dan hal lain yang dibutuhkan