Ingin Melakukan Perjalanan di Hari Libur Keagamaan, Perhatikan Ketentuan Terbaru KAI

- 13 Maret 2021, 13:10 WIB
Pengguna layanan jasa kereta api
Pengguna layanan jasa kereta api /Twitter.com/@keretaapikita

WARTA LOMBOK - Akhir pekan ini akan menjadi libur panjang akhir pekan sekaligus libur keagamaan yang bertepatan pada 11 dan 14 Maret 2021.

11 Maret 2021 merupakan hari peringatan Isra’ Mi’raj, sedangkan tanggal 14 Maret 2021 adalah hari raya Nyepi.

Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) memperingatkan ketentuan perjalanan bagi pengguna layanan jasa kereta pada hari tersebut.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris Utama KAI Meninjau LRT Jabodetabek dan Pastikan Operasional Tepat Waktu

Dikutip dari akun Twitter KAI @KAI121 pada 9 Maret 2021, KAI menyebutkan bahwa pada hari libur keagamaan, surat negatif Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam saja.

Pada 11 dan 14 Maret 2021, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya 1x24 jam dari pengambilan sampel.

KAI merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021.

Bahwasanya penumpang kereta api antar kota diwajibkan melakukan Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen bahkan GeNose C19 yang sampelnya diambil 1x24jam sebelum keberangkatan.

Melalui akun Twitter KAI @keretapikita, Vice President (VP) Public relations KAI, Joni Martinus juga menyatakan hal yang sama.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x