Ingin Melakukan Perjalanan di Hari Libur Keagamaan, Perhatikan Ketentuan Terbaru KAI

- 13 Maret 2021, 13:10 WIB
Pengguna layanan jasa kereta api
Pengguna layanan jasa kereta api /Twitter.com/@keretaapikita

Baca Juga: Berikut Ini 8 Tips Melaporkan SPT Tahunan Elektronik dengan E-Filing melalui DJP Online

Disebutkan oleh Joni bahwa aturan yang diadakan pihak KAI berdasarkan surat edaran Kemenhub.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” tutur Joni.

Pemeriksaan yang dilakukan di stasiun harus dipastikan agar memperhatikan dan mengatur ulang waktu pemeriksaan Rapid Antigen atau GeNose C19 dengan jadwal keberangkatan kereta.

Joni juga menambahkan bahwa keberangkatan selain tanggal 11 dan 14 Maret 2021 bisa menggunakan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api Favorit yang Dihadirkan Kembali oleh KAI

"Adapun untuk keberangkatan diluar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tutur Joni.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah