Ingin Melakukan Perjalanan di Hari Libur Keagamaan, Perhatikan Ketentuan Terbaru KAI

- 13 Maret 2021, 13:10 WIB
Pengguna layanan jasa kereta api
Pengguna layanan jasa kereta api /Twitter.com/@keretaapikita

WARTA LOMBOK - Akhir pekan ini akan menjadi libur panjang akhir pekan sekaligus libur keagamaan yang bertepatan pada 11 dan 14 Maret 2021.

11 Maret 2021 merupakan hari peringatan Isra’ Mi’raj, sedangkan tanggal 14 Maret 2021 adalah hari raya Nyepi.

Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) memperingatkan ketentuan perjalanan bagi pengguna layanan jasa kereta pada hari tersebut.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris Utama KAI Meninjau LRT Jabodetabek dan Pastikan Operasional Tepat Waktu

Dikutip dari akun Twitter KAI @KAI121 pada 9 Maret 2021, KAI menyebutkan bahwa pada hari libur keagamaan, surat negatif Covid-19 hanya berlaku 1x24 jam saja.

Pada 11 dan 14 Maret 2021, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 hanya 1x24 jam dari pengambilan sampel.

KAI merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2021.

Bahwasanya penumpang kereta api antar kota diwajibkan melakukan Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen bahkan GeNose C19 yang sampelnya diambil 1x24jam sebelum keberangkatan.

Melalui akun Twitter KAI @keretapikita, Vice President (VP) Public relations KAI, Joni Martinus juga menyatakan hal yang sama.

Baca Juga: Berikut Ini 8 Tips Melaporkan SPT Tahunan Elektronik dengan E-Filing melalui DJP Online

Disebutkan oleh Joni bahwa aturan yang diadakan pihak KAI berdasarkan surat edaran Kemenhub.

“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” tutur Joni.

Pemeriksaan yang dilakukan di stasiun harus dipastikan agar memperhatikan dan mengatur ulang waktu pemeriksaan Rapid Antigen atau GeNose C19 dengan jadwal keberangkatan kereta.

Joni juga menambahkan bahwa keberangkatan selain tanggal 11 dan 14 Maret 2021 bisa menggunakan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam.

Baca Juga: Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api Favorit yang Dihadirkan Kembali oleh KAI

"Adapun untuk keberangkatan diluar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," tutur Joni.***

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah