Lindungi Diri Anda dengan Menggunakan Masker yang Memiliki Izin Edar Alat Kesehatan dari Kemenkes

- 6 April 2021, 20:51 WIB
Gunakan masker yang telah memiliki Izin Edar dari Kemenkes.
Gunakan masker yang telah memiliki Izin Edar dari Kemenkes. /pixabay.com/coyot

WARTA LOMBOK – Salah satu cara efektif untuk melindungi diri dari paparan Covid-19 adalah menggunakan masker yang direkomendasikan.

Adapun masker yang direkomendasikan untuk masyarakat yakni masker N95, KN95, masker bedah dan masker kain.

Masyarakat dapat membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tercantum dalam kemasan.

Baca Juga: KPK Menghentikan Penyidikan Perkara Dugaan TPK dalam Proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kemenkes @KemenkesRI pada 5 April 2021, izin edar alat kesehatan untuk masker yang tercantum dalam kemasan dapat diakses melalui infoalkes.kemenkes.go.id.

Plt Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, drg Arianti Anaya mengungkapkan bahwa Indonesia telah mampu memenuhi kebutuhan masker dalam negeri.

Terdapat 996 masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes, yang diantaranya terdiri dari masker bedah, N95, dan KN95.

Arianti juga menyatakan bahwa masker medis harus memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen.

Permintaan masker di dalam maupun luar negeri semakin meningkat selama pandemi berlangsung.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KemenkesRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x