KPK Menghentikan Penyidikan Perkara Dugaan TPK dalam Proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI

- 6 April 2021, 20:23 WIB
KPK menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. /Twitter.com/@KPK_RI

 

WARTA LOMBOK – Penyidikan perkara dugaan TPK dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat dua orang tersangka yang dihentikan penyidikan perkara dugaan TPK, yaitu SJN dan ITN.

Dihentikannya penyidikan terhadap SJN dan ITN karena KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 13 Mei 2019.

Baca Juga: Kementerian PUPR Mendorong Program BSPS di Papua Barat untuk Tingkatkan Kualitas Rumah Layak Huni

Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 5 April 2021, dijelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan misrepresentasi.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Dugaan misrepresentasi terkait piutang petani petambak tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Kedua tersangka SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Twitter @KPK_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x