WARTA LOMBOK - Para pelaku usaha korporasi menjadi sasaran pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberi dukungan dengan bentuk penjaminan kredit modal kerja.
Sejak tahun 2020 lalu, penjaminan kredit telah diberikan kepada pelaku usaha korporasi yang mendatangkan manfaat dan penambahan fasilitas.
Penjaminan kredit tersebut diberikan agar bank dapat menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter Kementerian Keuangan @KemenkeuRI pada 7 April 2021, penyaluran kredit modal dilakukan agar para pelaku usaha dapat menjalankan usaha kembali.
Aturan tentang penjaminan kredit dilonggarkan agar lebih banyak pelaku usaha yang menerima fasilitas tersebut.
Adapun batas minimal pinjaman modal kerja dikurangi, kriteria pelaku usaha diperluas, selain itu tenor pinjaman yang dijamin juga ditambah.
Banyaknya pelaku usaha yang menerima kredit membuat aktivitas ekonomi semakin cepat untuk bergerak kembali.
Baca Juga: Deputi Bidkor Hukum dan HAM Terima 1.320 Pengaduan Masyarakat Selama Satu Tahun ini