WARTA LOMBOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).
Rapat Koordinasi terkait penertiban PSU tersebut dilakukan KPK bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
KPK bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi secara daring pada 15 April 2021.
Baca Juga: KPU Tindak lanjuti dan Siap Jalankan Perselisihan Hasil Pemilihan Sabu Raijua
Dikutip wartalombok.com dari akun Twitter KPK @KPK_RI pada 15 April 2021, KPK meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dalam memberikan sanksi.
Pemberian sanksi oleh pemerintah daerah dilakukan kepada pengembang karena ketidakpatuhan dalam menunaikan kewajiban penyerahan aset PSU.
Ketua Satgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berhak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Dwi Aprilia Linda melanjutkan, pemberian sanksi tersebut dilakukan dengan tidak memproses permohonan izin berikutnya.
“Pemda berhak untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan tidak memproses permohonan izin berikutnya,” tutur Dwi Aprilia Linda.