Hidayat Nur Wahid Prihatin Atas Bantuan yang Tidak Memadai Bagi Korban Bencana NTT

- 23 April 2021, 01:03 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) /Instagram/@hnwahid

WARTA LOMBOK - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, menyampaikan keterangan tertulis di Jakarta terkait keperihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur Kamis, 22 April 2021.

Pasalnya, bantuan yang diterima para korban bencana alam, itu hanya berisi satu butir telur, sebungkus mie instan, dan beras satu kilogram. Bantuan tersebut  menuai protes dari masyarakat penerima yang merasa dihinakan.

Hidayat  meminta Pemerintah Pusat dan Daerah, saling bersinergi untuk memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak bencana sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015.

Baca Juga: Sinopsis Gopi ANTV: Rashi Hendak Mencelakai Kokila Namun Justru Membuat Nyawanya Terancam

“Saya prihatin atas bantuan dengan jumlah tak semestinya yang diterima sebagian warga terdampak bencana di NTT. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU 24/2007,” ungkapnya seperti dilansir wartalombok.com dari laman MPR Kamis, 22 April 2021.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan penanggulangan bencana ini menjelaskan, dana penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam hal Pemda kekurangan dana, Pemerintah Pusat bisa mengalokasikan dana siap pakai untuk bantuan kebutuhan dasar korban sebagaimana ketentuan PP 22/2008 Pasal 17 ayat (2), maupun dana bantuan sosial berupa hibah sebagaimana di Pasal 23 ayat (1).

Baca Juga: Di Tengah Rencana Perceraian Nathalie Holscher Justru Positif Hamil, Sule Membantah Adanya Orang Ketiga

Adapun salah satu acuan standar minimal bantuan kebutuhan dasar adalah Rp 10.000 per hari per individu sebagaimana tercantum dalam Permensos 4/2015 Pasal 12 ayat (1). Dalam pemberitaan, bantuan tidak layak yang diterima warga NTT adalah setelah 14 hari bencana, sehingga seharusnya nilai minimal paket bantuan yang layak adalah Rp 140.000 per orang.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: MPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x