WARTA LOMBOK - Pernyataan dari dr. Lois Owien yang tidak mengakui adanya Covid-19 dihadapan publik menjadi perbincangan hangat di masyarakat maupun media sosial akhir-akhir ini.
Dalam pernyataannya, dr. Lois Owien menyebut pasien Covid-19 meninggal dunia bukan karena virus, melainkan efek obat yang dikonsumsi.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan di salah satu acara televisi saat diundang menjadi bintang tamu sekaligus pembicara dalam acara tersebut.
Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Nasional, Erick Thohir Minta Biofarma Produksi Vaksin Hingga Dua Kali Lipat
Pernyataannya yang kontroversial tersebut sontak membuat dr. Lois Owien kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Terkait dengan hal tersebut lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung penuh upaya Polri untuk menindak tegas hukum terhadap dokter Lois Owien.
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menangkap dr. Lois dan kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti atas dugaan menyebar berita bohong terkait COVID-19.
Usai ditangkap, dr. Lois kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin, 12 Juli 2021.
“Perbuatan dr. Louis tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat, pelaku diduga telah menyebarkan berita yang menyesatkan masyarakat dan menghalangi penanggulangan covid," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.