WARTA LOMBOK - Kasus penjual kopi yang langgar aturan PPKM hingga harus masuk penjara direspon oleh dr. Tirta.
dr. Tirta mengungkapkan bahwa pelanggar PPKM sebaiknya diberi arahan atas kesalahan yang diperbuat.
Pemberian arahan tersebut dianggap sudah cukup untuk mengingatkan para pelanggar terkait protokol kesehatan dan pembatasan jam malam.
Dikutip wartalombok.com dari akun Instagram dr. Tirta @dr.tirta pada 16 Juli 2021, bui dan denda dinilai bukan solusi bagi para pelanggar PPKM dari kalangan menengah ke bawah.
Kasus pelanggaran yang dilakukan penjual kopi tersebut dianggap sangat ringan oleh dr. Tirta karena hanya membuka usahanya saja.
dr. Tirta meminta pihak kepolisian untuk melakukan pertimbangan terhadap kasus tersebut, karena hukuman bui dianggap tidak solutif.
"Mereka buka kedai karena gak tau besok makan apa. Apalagi denda 5 juta," tulis dr. Tirta.