WARTA LOMBOK - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka seleksi imam masjid asal Indonesia untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab (UEA).
Adapun seleksi calon imam masjid tersebut akan dilakukan secara virtual daring mulai tanggal 25-27 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Ia mengatakan akan menyeleksi calon imam masjid untuk ditugaskan di UEA.
Baca Juga: Porang, Komoditas Andalan Baru Indonesia Bernilai Ekspor Tinggi
“Kemenag kembali melaksanakan seleksi Imam Masjid untuk ditugaskan di Uni Emirat Arab. Pelaksanaannya secara virtual. Kita akan menjaring lebih banyak calon imam dari seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan program tersebut adalah untuk mengirim imam masjid ke Uni Emirat Arab yang merupakan bagian strategis dari kerja sama bilateral antara Indonesia dengan UEA.
Ia menambahkan bahwa nantinya para imam masjid yang terpilih akan menjadi duta Tanah Air, sehingga harus benar-benar menjaga nama baik Indonesia dan kepercayaan tersebut.
“Program pengiriman imam asal Indonesia ini turut berkontribusi pada peningkatan kerja sama bilateral kedua negara, termasuk meningkatkan citra Indonesia,” tuturnya.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Syamsul Bahri menambahkan bahwa imam masjid asal Indonesia diminati lantaran pemahamannya berpegang kepada Ahlussunnah Wal Jamaah, yang merupakan nilai tambah.
Baca Juga: TNI Resmi Menghentikan 'Tes Keperawanan' Pelamar Taruna Wanita
“Indonesia ini memiliki jumlah umat Islam terbesar di dunia. Indonesia memiliki banyak lembaga pendidikan Islam. Umat Islamnya moderat, berperilaku mulia, pahamnya Ahlussunnah wal Jamaah dan cara pikirnya wasathiyah (moderat),” ungkap Syamsul.
Adapun syarat dan ketentuan calon imam masjid tersebut sebagai berikut:
Pertama, hafal Al-Qur’an 30 juz
Kedua, sehat jasmani dan rohani
Ketiga, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
Keempat, memiliki suara yang fasih dan merdu
Kelima, dapat berkomunikasi dengan bahasa Arab
Keenam, memahami hukum fiqih
Ketujuh, tidak bergabung dalam partai politik
Baca Juga: Dikonversi Menjadi Rumah Sakit, Asrama Haji Embarkasi Lampung Melayani Pasien Covid-19
Kedelapan, memahami retorika dakwah
Kesembilan, mampu berkhutbah
Kesepuluh, berakhlak mulia
Kesebelas, berfaham Ahlussunnah wal Jamaah dengan manhaj wasathiyyah
Keduabelas, sudah menikah atau berusia minimal 25 tahun.
Cara ikut seleksi:
“Seleksi yang dilakukan pada 2020 oleh Kemenag dan dilanjutkan pada 2021 oleh Otoritas Uni Emirat Arab berhasil memilih 28 imam. Namun kemudian, satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengundurkan diri. Sehingga ada 26 imam yang siap diberangkatkan ke Uni Emirat Arab,” papar Syamsul.
Seleksi ini ditargetkan bisa menjaring sebanyak 74 imam sehingga pada 2021 ini terdapat 100 imam yang siap dikirim ke Uni Emirat Arab.
“Jadi, seleksinya dua kali. Pertama, oleh Kemenag yang melibatkan pakar Al-Qur'an. Kedua oleh otoritas Uni Emirat Arab. Karena pandemi Covid-19, kita laksanakan secara virtual. Pendaftaran melalui website bimasIslam.kemenag.go.id menu Seleksi Calon Imam Masjid,” pungkas Syamsul.***