Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja dan Buruh

- 6 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi/Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh akan diterima Rp500 ribu selama dua buan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta.
Ilustrasi/Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh akan diterima Rp500 ribu selama dua buan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta. /Dok: Bank Indonesia

WARTA LOMBOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji dan upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja dan buruh senilai Rp1 juta. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja dan buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. 

"Pekerja dan buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Ida di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. 

Baca Juga: Polemik Pesawat Kepresidenan Ganti Warna, Ali Ngabalin: Kok Ada yang Demam Berat

Baca Juga: Prank Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio, Mahfud MD Mengaku Pernah Juga Jadi Korban

Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Selain itu, pekerja dan buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka persyaratan gaji dan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. 

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x