WARTA LOMBOK - Baru-baru ini beredar kabar melalui media sosial bahwa siapa saja yang telah memiliki kartu vaksin COVID-19 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut bisa diklaim sebagai kompensasi dari pemerintah yang diberikan pada masa PPKM saat ini terhitung mulai dari 1 Agustus 2021.
Bahkan ada juga tautan yang diklaim sebagai daftar nama penerima kompensasi PPKM yang telah disebarluaskan di Facebook.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Desak Bali Efektifkan Isolasi Terpadu Pasien Covid-19
Baca Juga: BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Provinsi Aceh
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan dalam unggahan tersebut ternyata tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM.
Akan tetapi tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dapat dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi ini merupakan berita hoaks atau tidak benar.
Hingga sampai tanggal 29 Juli 2021, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung adanya bantuan kompensasi PPKM tersebut.
Sementara mengacu pada berita ANTARA, penerima bantuan Rp1 juta pada masa PPKM adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Namun itu semua bukan diperuntukkan bagi pemilik kartu vaksin COVID-19 sebagaimana yang dikabarkan dalam berita tersebut.