Adapun menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, para pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp500 ribu selama dua bulan atau total Rp1 juta yang akan disalurkan sekaligus.
Baca Juga: Blusukan, Mensos Risma Geram Terjadi Pemotongan Dana BST di Tangerang
Baca Juga: Video Viral Seorang Bapak-bapak Mengayuh Sepeda Sejauh 15 Km Hanya untuk Vaksin Covid-19
Kriteria karyawan yang akan diberikan BSU tersebut adalah:
- Karyawan bekeja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya kabar tersebut. Hanya saja masyarakat dihimbau untuk tidak terlalu cepat mempercayai informasi yang tidak valid terlebih lagi hingga mengisi link tautan dan sebagainya.***