Beredar Kabar Pemilik Kartu Vaksin Covid-19 Akan Mendapat Bantuan Rp1 Juta, Ini Faktanya

- 2 Agustus 2021, 12:25 WIB
 Ilustrasi/Ramai beredar setiap pemilik Kartu Vaksin Covid-19 akan mendapat kompensasi PPKM sebesar Rp1 juta
Ilustrasi/Ramai beredar setiap pemilik Kartu Vaksin Covid-19 akan mendapat kompensasi PPKM sebesar Rp1 juta /UNSPLASH/mufid majnun

WARTA LOMBOK - Baru-baru ini beredar kabar melalui media sosial bahwa siapa saja yang telah memiliki kartu vaksin COVID-19 akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp1 juta.

Bantuan tersebut bisa diklaim sebagai kompensasi dari pemerintah yang diberikan pada masa PPKM saat ini terhitung mulai dari 1 Agustus 2021.

Bahkan ada juga tautan yang diklaim sebagai daftar nama penerima kompensasi PPKM yang telah disebarluaskan di Facebook.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Desak Bali Efektifkan Isolasi Terpadu Pasien Covid-19

Baca Juga: BNN Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Provinsi Aceh

Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan dalam unggahan tersebut ternyata tidak berisi daftar nama penerima kompensasi PPKM.

Akan tetapi tautan itu hanya memuat kata candaan belaka, sehingga dapat dipastikan kabar tentang bantuan kompensasi ini merupakan berita hoaks atau tidak benar.

Hingga sampai tanggal 29 Juli 2021, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung adanya bantuan kompensasi PPKM tersebut.

Sementara mengacu pada berita ANTARA, penerima bantuan Rp1 juta pada masa PPKM adalah pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun itu semua bukan diperuntukkan bagi pemilik kartu vaksin COVID-19 sebagaimana yang dikabarkan dalam berita tersebut.

Adapun menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, para pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp500 ribu selama dua bulan atau total Rp1 juta yang akan disalurkan sekaligus.

Baca Juga: Blusukan, Mensos Risma Geram Terjadi Pemotongan Dana BST di Tangerang

Baca Juga: Video Viral Seorang Bapak-bapak Mengayuh Sepeda Sejauh 15 Km Hanya untuk Vaksin Covid-19

Kriteria karyawan yang akan diberikan BSU tersebut adalah:

  1. Karyawan bekeja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  2. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  3. Merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya kabar tersebut. Hanya saja masyarakat dihimbau untuk tidak terlalu cepat mempercayai informasi yang tidak valid terlebih lagi hingga mengisi link tautan dan sebagainya.***

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah