Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi Pekerja dan Buruh

- 6 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi/Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh akan diterima Rp500 ribu selama dua buan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta.
Ilustrasi/Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dan buruh akan diterima Rp500 ribu selama dua buan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp1 juta. /Dok: Bank Indonesia

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja dan buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Heboh Wafer Berisi Silet dan Staples Dibagikan untuk Anak-anak di Jember

Baca Juga: Bersahabat dengan Agnes Mo, Berikut Profil Greysia Polli Peraih Medali Emas Badminton Olimpiade Tokyo

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah: 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia di atas 18 tahun 

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah 

4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain 

5. Bukan pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD 

Sementara, cara mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut: 

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer 

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun 

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka 

4. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.***

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x