WARTA LOMBOK - Keterangan Ferdy Sambo dalam BAP langsung ditepis oleh pengacara almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengungkapkan jika ada pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi di Magelang.
Ferdy Sambo mengatakan jika peristiwa pelecehan seksual itu diceritakan Putri Candrawathi di rumah pribadi mereka di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Saat itu, Putri Candrawathi baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Magelang.
Pengakuan tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J, Minggu 4 September kemarin.
Ferdy Sambo dalam BAP mengungkap, berdasarkan cerita Putri Candrawathi, bahwa terjadi dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang saat istrinya beristirahat.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan," kata Ferdy Sambo dalam BAP.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan istrinya sempat melakukan perlawanan namun dilawan balik oleh Yosua. Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendengar cerita istrinya.
Sementara, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun merespons BAP Ferdy Sambo tersebut.