WARTA LOMBOK – Permohanan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang.
Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat dan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Senin 19 September 2022.
Dalam keterangannya Komjen Agung menjelaskan bahwa putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding, dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," papar Komjen Agung.
Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela.
Ia juga menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Baca Juga: Choi Doha Big Mouth Tranding Twitter, Kim Joo Hun buka Ruang Hujatan di Instagram
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.