Komisi III DPR Nasir Djamil Menilai, Polri Serius Sikapi Harapan Masyarakat dengan Dipecatnya Ferdy Sambo

- 26 September 2022, 22:32 WIB
Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Polri serius sikapi harapan masyarakat dengan dipecatnya Ferdy Sambo.
Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Polri serius sikapi harapan masyarakat dengan dipecatnya Ferdy Sambo. /Instagram.com/@ferdysambo_

 

WARTA LOMBOK - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diketahui ada total 5 tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sedangkan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pelaku Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Berinisial S dan Sudah Diamankan di Polres Indramayu

Setelah dilakukan tahapan- tahapan dalam penyelidikan, Institusi Polri resmi memecat Ferdy Sambo setelah pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi sidang banding.

Alur mengenai keputusan pemecatan itu diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin 1 Keppres 70/2002 disebutkan, "apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden".

Baca Juga: Waspada! Speaker dan Layar Google Nest Akan Segera Mendeteksi Keberadaan Anda

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, penolakan pengajuan banding oleh komisi sidang banding merupakan langkah tepat.

Halaman:

Editor: Baiq Hurratul Hasanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x