LPH KHT Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia Berkolaborasi Mendorong Sertifikasi Halal UMKM

- 4 Agustus 2023, 05:37 WIB
Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayiban (LPH-KHT) Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia
Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayiban (LPH-KHT) Muhammadiyah Bersama Danone Indonesia /Tangkap layar TVMU

WARTA LOMBOK - Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam industri makanan dan minuman di seluruh dunia. Hal ini muncul sebagai respon dari semakin tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat dalam memahami gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan aturan islam . Sebagai simpulnya, permintaan akan produk halal semakin meningkat dengan pesat.

Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal memberikan keyakinan dan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi telah dijamin halal. Sementara itu, bagi produsen, memiliki sertifikasi halal menjadi bagian dari tanggung jawab bisnisnya untuk fokus pada kepentingan dan harapan konsumen dalam memperoleh produk yang dijamin halal. Hal ini akan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat dan harus diupayakan dan diimplementasikan oleh produsen dalam upaya memenuhi permintaan konsumen dan meningkatkan daya saing industri.

Ketentuan mengenai sertifikasi halal secara legal formal telah diatur dalam ketentuan pemerintah sejak beberapa tahun lalu yaitu dalam UU Jaminan Produk Halal (UU JPH No 33 tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Sosialisasi Pendampingan Proses Produk Halal Oleh Mahasiswa KKP UIN Mataram

Pasal 4 dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam perkembangan selanjutnya UU Jaminan Produk Halal juga telah diadopsi menjadi bagian dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan demikian sertifikasi halal merupakan ketentuan hukum yang mengikat yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak yang terkait dengan jaminan halal termasuk utamanya para pelaku usaha atau industri.

Pada Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah mentargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal di tahun 2024. Untuk dapat mencapai target tersebut maka seluruh stake holders dalam ekosistem halal harus dibenahi dan dipersiapkan. Salah satu aspek yang harus didorong untuk mewujudkan ekosistem halal tersebut adalah percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha/industri, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2019 saja jumlahnya mencapai 65,47 juta unit usaha. Kewajiban seritifikasi halal bagi pelaku industri, khususnya bagi industri UMKM akan menjadi problematika tersendiri yang tidak mudah. Hal ini terkait kharakteristik UMKM yang pada umumnya mempunyai banayak keterbatasan dalam hal finansial, manajemen, SDM dan kemampuan dalam beradaptasi dengan tantangan-tantangan baru di dunia bisnis.

Bagi Muhammadiyah kewajiban dalam sertifikasi halal ini sebagai bentuk tantangan sekaligus ajang untuk berdakwah dalam koridor amar ma’ruf dan nahi munkar (QS.3:104). Dari sudut pandang ajaran Islam, perintah mengkonsumsi produk yang halal dan thayyib sudah tegas diperintahkan Allah SWT dalam Al Qur’an antara lain QS.2 : 168 dan 172. Kemudian dari segi aturan kenegaraan, sertifikasi halal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman syar’i dan kewajiban
konstitusional, Muhammadiyah sejak tahun 2018 telah mengambil langkah-langkah
proaktif dengan membentuk Lembaga Pemeriksa dan Kajian Halalan Thayyiban
(LPHKHT) Muhammadiyah sebagai salah satu stakeholder utama dalam ekosistem
halal di Indonesia. Pada Mei 2021, LPHKHT Muhammdiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari instansi pemberi akreditasi resmi pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Eurasian Music Festival 2023: Gema Alunan Merdu Musik Gamelan Jawa Tengah, Tuai Komentar Positif di Moskow

Dalam memfungsikan dirinya sebagai stakeholder utama ekosistem halal di Indonesia, LPHKHT Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan seluruh stakeholder dan sumberdaya yang dimiliki organisasi Muhammadiyah khususnya Halal Center yang dibangun dan didirikan di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah atau Aisyiyah (PTMA). Lembaga-lembaga ini milik PTMA inilah yang akan diperankan sebagai garda terdepan yang paling relevan dan memiliki kemampuan untuk menangani urusan dan mendampingi UMKM mulai dari fase persiapan sampai dengan siap disertifikasi Halal. Pada saat ini telah resmi berdiri 21 Halal Center PT Muhammadiyah/Aisiyah dari wilayah barat hingga timur Indonesia yang siap melayani dan membantu semua pihak dalam bidang halal.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x