WARTA LOMBOK - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dimana Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi atau suap dari perusahaan asuransi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa Ganjar dan S dilaporkan terkait dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada Bank Jateng.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi, 11 Caleg yang Meraih Kursi di DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 2
Nilai cashback tersebut diduga sekitar 16 persen, yang kemudian dibagikan untuk tiga pihak.
Rinciannya mencakup 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Dalam bukti tanda terima laporan, disebutkan bahwa dugaan gratifikasi/suap melibatkan Direktur Utama Bank BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S, dengan aliran dana yang diduga mengarah ke Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Pelatihan Human Library Pertama di NTB Membuka Tabir Inspirasi antara Pembaca dengan Buku Hidup
Selain itu, kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP juga disebut dalam laporan sebagai penerima dugaan suap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting di tingkat regional dan korporasi, menimbulkan keprihatinan terkait penyalahgunaan wewenang dan integritas lembaga keuangan.