Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Airlangga Pastikan Tarif PPN juga Lanjut Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan

- 9 Maret 2024, 08:55 WIB
Airlangga Hartanto pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen di tahun depan
Airlangga Hartanto pastikan tarif PPN naik jadi 12 persen di tahun depan /Tangkap Layar Instagram/@airlanggahartanto_official

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” ujar Airlangga Hartanto, dikutip Wartalombok.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga mengatakan, bahwa pembahasan lebih detail mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 akan dilakukan setelah hasil resmi penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kartu Prakerja Gelombang 64 Telah Dibuka, Periksa Syarat Terbarunya!

“Program APBN 2025 kan pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang,” tuturnya.

Sebagai bahan informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang yang dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman, baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan tempat-tempat makan yang sejenis, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

“Termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” isi daripada pasal 4A ayat 2 butir c.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Menag Yaqut Mengimbau Umat Islam agar Tak Pakai Pengeras Suara Luar saat Tarawih dan Tadarus

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 juga, ada sejumlah barang yang dikecualikan dari PPN. Di antaranya seperti uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat-surat berharga.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x