WARTA LOMBOK - Menjelang Ramadhan 1445 H, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali ingatkan masyarakat perihal aturan penggunaan pengeras suara. Hal ini merujuk pada Surat Edaran yang telah diterbitkan pada 18 Februari 2022 lalu.
Melalui aturan tersebut, Menag menekankan pentingnya umat Islam di Indonesia mengikuti pedoman aturan pengeras suara tersebut, agar nantinya pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan tertib dan harmonis.
Dalam edaran yang diterbitkan 2 tahun lalu itu, telah diatur bahwa penggunaan pengeras suara harus mematuhi standar volume suara yang sudah ditetapkan, yakni tidak lebih dari 100 dB (desibel).
Baca Juga: Hoax! Cuitan Ganjar Pranowo yang Menyindir Kenaikan Bintang 4 Prabowo
Khusus untuk ibadah puasa Ramadhan seperti salat tarawih, ceramah-ceramah atau kajian-kajian Ramadhan, dan tadarus al-Qur'an, Menag menyarankan agar menggunakan pengeras suara dalam.
"Tetap diatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan dan hindari melebihi batas 100 dB. Untuk salat tarawih dan kegiatan Ramadhan lainnya, lebih baik menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu lingkungan sekitar," ujar Menag Yaqut.
Jika selama Ramadhan Menag menyarankan menggunakan pengeras suara dalam, maka saat momentum Hari Raya Idul Fitri, takbir-takbir yang dikumandangkan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Setelah itu, dilanjutkan kembali dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi : 9 Caleg yang Meraih Kursi di DPRD Lombok Timur Dapil 1, Golkar Memimpin
Menag Yaqut membenarkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid-masjid maupun di musala merupakan suatu kebutuhan bagi umat muslim sebagai medis syiar Islam. Namun, Yaqut Cholil juga menyoroti soal keragaman masyarakat Indonesia, dan mengajak agar menjaga yang namanya harmoni sosial.