Jelang Ramadhan, Menag Yaqut Mengimbau Umat Islam agar Tak Pakai Pengeras Suara Luar saat Tarawih dan Tadarus

- 8 Maret 2024, 09:00 WIB
Menag Yaqut imbau warga agar tak gunakan pengeras suara luar saat tarawih dan tadarus
Menag Yaqut imbau warga agar tak gunakan pengeras suara luar saat tarawih dan tadarus /Instagram.com/@gusyaqut

"Dengan beragamnya masyarakat kita, diperlukan upaya agar penggunaan pengeras suara tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," imbuhnya.

Edaran ini, lanjut Menag Yaqut, ditujukan kepada para pengelola masjid dan musala, yakni takmir, sebagai pedoman dalam melaksanakan ibadah puasa. Hal ini agar pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kedamaian yang ada di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Indonesia Masih Bermasalah, Ma'ruf Amin Cetuskan Ide Baru Saat Penghargaan Adipura 2023

Menag Yaqut juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut, demi terciptanya Ramadan yang penuh makna dan menjaga keharmonisan antar warga.

Imbauan Menag Yaqut soal Penetapan Awal Ramadhan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1445 H. Menag mengimbau agar umat Islam tetap menjaga ukhuah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda penetapan awal puasa.

Adapun pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1445 H pada Minggu, 10 Maret 2024. Dalam sidang itu, akan diputuskan apakah puasa Ramadhan tahun 2024 ini akan dimulai pada tanggal 11 atau 12 Maret.

Baca Juga: Peningkatan Dagang dan Kerja Sama Pasifik Menjadi Pembahasan Jokowi Dodo Saat Bertemu Dengam PM Selandia Baru

Di sisi lain, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan, yakni pada hari Senin, 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai melaksanakan puasa Ramadhan pada hari Minggu, 10 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ujar Menag Yaqut.

Edaran yang telah ditandatanganinya pada 26 Februari 2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x