Presiden Jokowi Meluncurkan Proyek Pembangunan Jalan Daerah senilai Rp868 Miliar di Sumatra Utara

- 14 Maret 2024, 20:54 WIB
Presiden Indonesia Joko Widodo
Presiden Indonesia Joko Widodo /Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia

WARTA LOMBOK- Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatra Utara saat kunjungannya di Kota Tanjungbalai pada Kamis, 14 Maret 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di daerah, dengan fokus pada perbaikan dan pembangunan jalan di 18 kabupaten dan kota dengan total panjang mencapai 209 kilometer.

“Pada tahun 2023, Provinsi Sumatra Utara mengalokasikan dana sebesar Rp868 miliar untuk membangun jalan sepanjang 209 kilometer, meliputi 30 ruas jalan di 18 kabupaten dan kota,” ungkap Presiden dalam sambutannya.

Dengan anggaran tersebut, pembangunan bertujuan untuk memperbaiki jalan non-nasional yang rusak, meningkatkan keamanan jalan daerah, serta mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses ke daerah terpencil dan konektivitas dengan jalan nasional. Langkah ini juga diarahkan untuk mengatasi tantangan infrastruktur di daerah serta memperkuat pertumbuhan ekonomi setempat.

Baca Juga: Pemindahan Lokasi Penempatan Jemaah Haji Indonesia dari Mina Jadid pada Tahun Ini! Untuk Kenyamanan Beribadah

Proyek ini diatur oleh Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, yang mencakup pembangunan 30 ruas jalan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Di antaranya, Kabupaten Asahan memiliki dua ruas jalan dengan total panjang 14 km dan anggaran sebesar Rp71,4 miliar, Kabupaten Dairi dengan dua ruas jalan panjang total 13 km dan anggaran Rp53,2 miliar, Kabupaten Deli Serdang dengan dua ruas jalan panjang total 8,9 km dan anggaran Rp49,3 miliar, serta Kabupaten Karo dengan lima ruas jalan panjang total 34,4 km dan anggaran Rp113,1 miliar.

Selain itu, perbaikan juga meliputi dua ruas jalan dengan total panjang 8 km dan biaya Rp70,9 miliar di Kabupaten Labuhan Batu Utara, satu ruas jalan dengan panjang 0,5 km dan biaya Rp15 miliar di Kabupaten Langkat, dua ruas jalan dengan total panjang 17 km dan biaya Rp95,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, dua ruas jalan dengan total panjang 9,4 km dan biaya Rp50,1 miliar di Kabupaten Nias, satu ruas jalan dengan panjang 16,6 km dan biaya Rp49,4 miliar di Kabupaten Nias Selatan, serta dua ruas jalan dengan total panjang 21,5 km dan biaya Rp56,1 miliar di Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga: Transformasi KUA: Harmonisasi Layanan Lintas Agama dan Perspektif Moderasi Beragama

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x