WARTA LOMBOK - Masih Banyak yang bingung terkait dengan hukum puasa ramadhan bagi wanita yang menyusui atau hamil.
Bagaimanakah hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui ? Berdasarkan penjelasan dari ustadz Adi Hidayat lewat chanel youtube muslimah Hijrah id
Beliau memenyampaikan " bagi ibu hamil baik yang menyusui ataupun yang tidak menyusui baik bagi perempuan yang mengandung ataupun tidak mengandung hukum puasa berlaku sama Allah sampaikan.
"bisa menunaikan puasa itu lebih baik daripada meninggalkannya"
Meskipun disarankan tidak berpuasa jika memungkinkan dan tidak berdampak buruk pada kesehatan, keutamaan kesehatan ibu dan bayi diutamakan.
Dalam kondisi menyusui atau hamil, jika dapat menunaikan puasa tanpa merugikan kesehatan, sebaiknya dilakukan. Namun, jika berpotensi membahayakan, boleh ditunda dengan menggantinya di hari lain.
Kemampuan menunaikan puasa harus dipertimbangkan dengan bijak, termasuk konsultasi dengan dokter. Keselamatan ibu dan bayi menjadi prioritas utama dalam Islam.
Baca Juga: Kabar Duka, Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an (Al-Baqarah 2:184-185) mengenai fleksibilitas dalam berpuasa, termasuk untuk orang sakit atau dalam perjalanan.